Jumat, 25 Maret 2011 | By: Sonie Adhetya (Hafizh An-Nafii'u)

Hukum Nikah dan Berbagai Permasalahannya


Anjuran Menikah
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan jadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Rum:21)

Dan kawinilah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Nuur:32)


Imam Ibnu Katsir bepandapat bahwa ayat di atas menunjukan perintah untuk melakukan sebuah pernikahan. Sebagian ulama memberikan interpretasi bahwa seseorang yang sudah mampu wajib melakukan pernikahan.
Sabda Nabi Muhammad Saw lewat hadis yang bersumber dari Ibnu Mas’ud r.a:
Wahai kaula muda, barangsiapa yang sudah mampu di antara kalian untuk menikah hendaknya cepat menikah karena menikah itu memejamkan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang merasa belum mampu hendaklah (sering-seringlah) berpuasa Karen apuasa itu ibarat pengebiri. (HR. Bukhari no 4678 dan Muslim)

Ibnu Qayyim (dalam Al-Hadii al-Nabawii 3/149) menjelaskan bahwa manfaat yang bias dipetik dari proses pernikahan salah satunya adalah adanya “hubungan” suami-istri. Hubungan suami-istri ini pada dasarnya mempunyai maksud dan tujuan pada tiga hal, sebagai berikut:
1. Memelihara kelangsungan hidup umat manusia, dan menjaga keseimbangan aneka ragam   kehidupan yang ada di ala mini.
2. Mengeluarkan “air” yang dianggap berbahaya secara psikis jika ditahan-tahan terus.
3. Menunaikan keinginan untuk memper oleh sebuah kenikmata

Pernikahan memberikan manfaat yang sangat besar bagi yang melaksanakannya, diantaranya adalah menghindari dari perzinaan, mencegah pandangan mata pada sesuatu yang berbau haram, melanggengkan kelangsunagn hidup umat manusia,menciptakan kedamaian bagi suami-istri, menenangkan jiwa, dan suami-istri saling membantu untuk menciptakan sebuah keluarga yang baik sebagai salah satu sarana dalam membentuk sebuah masyarakat yang Islami